Produk Layanan

PRODUK SIMPANAN SUKARELA 
Produk Layanan
Merupakan produks koperasi berupa simpanan berbentuk mudharabah yang penarikan dan penyetoran dapat dilakukan setiap waktu. Bagi hasil keuntungan diberikan sesuai dengan ijab qabul bersama dengan nasabah, dan berlaku bagi hasil apabila simpanan telah selesai/dilaksanakan dan atau nasabah menyimpan dalam bentuk barang (benda) maka bagi hasil akan dibiayai apabila benda tersebut dapat menghasilkan pendapatan sesuai jangka waktu yang disepakati.

-  Simpanan periode 6 Bulan                        :
   * Rp. 1.000.000,- s/d Rp. 5.000.000,-       : Jasa 0.5 - 0.7 % per bulan
   * Rp. 5.000.001,- s/d Rp. 10.000.000,-     : Jasa 0.8 - 0.9 % per bulan
   * Rp. 10.000.000,- s/d ke atas                   : Jasa 1.0 - 1.5 % per bulan.
 
-  Simpanan periode 12 Bulan (1 tahun)      :
   * Rp. 1.000.000,- s/d Rp. 5.000.000,-       : Jasa 0.6 - 0.7 % per bulan
   * Rp. 5.000.001,- s/d Rp. 10.000.000,-     : Jasa 0.8 - 0.9 % per bulan
   * Rp. 10.000.000,- s/d ke atas                   : Jasa 1 - 2.5 % per bulan.

Download Form Simpanan Suka Rela >> Klik

PRODUK PINJAMAN
Pinjaman Harian, Produk pinjaman yang ditawar koperasi untuk anggota, pinjamannya dapat dilakukan setiap saat dengan syarat tidak melebihi batas besaran yang ditentukan yaitu maksimal Rp. 2.500.000 dalam kurun waktu 6 bulan. Pelunasan dapat dilakukan setiap saat atau setiap bulan minimal sesuai kemampuan anggota. Bunga menurun sesuai besarnya menurut sisa pinjaman. Syarat: Khusus untuk pedagang kecil.
Pinjaman Berjangka, Produk pinjaman yang ditawar koperasi untuk anggota bersifat berjangka. Penarikan pinjaman dilakukan sekaligus. Peminjam diwajibkan membayar bunga dan pokok pinjaman setiap bulan atau membayar bunga pinjaman setiap bulan dan pokok pinjaman dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo. Pinjaman berjangka maksimal jatuh tempo selama 1 tahun. Pinjaman menggunakan jaminan bergerak, tak bergerak atau simpanan. Syarat: untuk petani sebagai modal kerja, atau pedagang.

Syarat-syarat pengajuan pinjaman
-          Berstatus anggota aktif minimal 1 tahun.
-          Isi formulir dengan menyertakan Foto Copy KTP suami istri (jika sudah menikah)
-          Menyerahkan Foto Copy KK, Rekening listrik, dan Agunan (spt. Sertifikat Tanah, BPKB)

Prosedur pencairan dana pinjaman melalui beberapa tahap antara lain : mengisi formulir dan menyerahkan persyaratan pengajuan pinjaman apabila  data telah disetujui pengaju (pemohon) akan di survey dan dana pinjaman akan cair dalam waktu satu minggu setelah dilakukan survey.

Besar dana pinjaman yang dapat dipinjam sebesar Rp 1.000.000-Rp 15.000.000,- pengaju dapat meminjam dana lebih dari batas maksimal yang telah di tetapkan oleh koperasi apabila pengaju memiliki kebutuhan yang lebih besar akan tetapi di sesuaikan dengan kemampuan untuk pengembalian dana. Waktu pengembalian dana pinjaman minimal 6 bulan sampai maksimal 1 tahun.

Pemanfaatan dana pinjaman di salurkan bebas oleh pengguna namun sebagian besar pengaju menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan usaha dagang, pertanian, perkebunan. Jasa yang diberikan untuk anggota 1.0% per bulan.

PRODUK LAINNYA
Sistem yang digunakan oleh KOPPAS Lamdamena baik dalam produk Funding (simpanan) maupun Landing (pembiayaan) adalah sistem syariah (Bagi Hasil). Sedangkan Produknya terbagi atas produk pengerahan dana dan produk penyaluran dana kepada anggota.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Koperasi & UKM RI Nomor : 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.

Sistem atau Produk pembiayaan/penyaluran yang dilakukan KOPPAS Lamdamena yakni antara lain;

==> SIMSUKA – Simpanan Sukarela
Yaitu simpanan mudharabah yang penarikan dan penyetorannya dapat dilakukan setiap saat. Bagi hasil keuntungan diberikan sesuai dengan kesepakatan bersama dengan debitur/nasabah, dan mulai berlaku bagi hasil apabila investasinya (simpanan) telah selesai/dilaksanakan dan atau nasabah menyimpan dalam bentuk barang (benda) maka bagi hasil akan dibiayai apabila benda tersebut dapat menghasilkan pendapatan sesuai jangka waktu yang disepakati.

==>Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
Merupakan dana modal atas keanggotaan ditingkat koperasi. Penempatan dana ini memiliki akad penyertaan yang berlaku atas segala ketentuan dan resiko penempatan modal pada koperasi. Besar Simpanan Pokok Rp. 100.000,- dan Simpanan Wajib Rp. 20.000,- / bulan.

==> KëU Qurban – Tabungan Bekal untuk Qurban
Merupakan produk yang dirancang oleh koperasi untuk kepentingan masyarakat kecil yang ingin melakukan ibadah qurban pada bulan zulhijjah. Produk simpanan ini mengacu pada konsep wadi’ah.

==> TAWA - Tabungan Wadi’ah
adalah tabungan anggota (nasabah) yang sewaktu-waktu dapat ditarik (on call) dengan menggunakan slip penarikan, tabungan ini secara syariah bunga dan imbalan lainnya hukumnya haram, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari koperasi.

==> SAPUE PAKAT – Akad Kerjasama (Musyarakah)
Pembiayaan ini merupakan perjanjian kesepakatan bersama antara koperasi dengan beberapa pemilik modal untuk menyertakan modalnya pada suatu proyek atau usaha dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama-sama sesuai dengan kesepakatan (akad).

==> TA SEWA – Penyaluran Ijarah.
Merupakan kombinasi dari perjanjian (agreements) jual-beli dan penyewaan atau lebih tepatnya perjanjian sewa yang berakhir dengan kepemilikan barang di tangan penyewa. Sifat pengalihan (transfer) kepemilikan juga membedakannya dari Ijarah..